Berita

Pengumuman Remedi Semester Genap 2019/2020

Admin 28 Jul 2020

SYARAT DAN  KETENTUAN  REMEDI

SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI (STIKOM)  YOGYAKARTA

TAHUN AKADEMIK   2019/2020

 

A. KETENTUAN  UMUM REMEDI :

  1. Remedi adalah proses untuk memperbaiki hasil pembelajaran mahasiswa yang tidak memenuhi kompetensi dasar minimal.
  2. Remedi tidak menjamin perbaikan nilai akhir.
  3. Remedi diberikan kepada mahasiswa yang mengambil matakuliah pada semester berlangsung
  4. Bentuk dan metode pelaksanaan remedi ditentukan atas kesepakatan dosen dan program studi
  5. Nilai tertinggi untuk program remedi adalah B, yang merupakan gabungan dari proses pembelajaran selama satu semester dan hasil proses remedi. Penentuan komponen dan formula penilaian diserahkaan pada dosen atau program studi.
  6. Mahasiswa  yang memperoleh nilai D dan E diharapkan  mengikuti  Remedi, agar  mengurangi  beban semester berikutnya.

B. SYARAT DAN WAKTU PELAKSANAAN REMEDI

  1. Mahasiswa telah mengikuti proses pembelajaran secara aktif selama satu semester  yang berjalan dengan ketentuan :

a. Memenuhi syarat minimal kehadiran 75 persen/ ketentuan berdasarkan kontrak kuliah.

b. Mengikuti semua proses evaluasi yang ditentukan dosen dan atau program studi, seperti; UTS, UAS, Tes, Tugas-tugas dan bentuk evaluasi lainnya/Nilai Akhir dari dosen pengampu, dibuktikan dengan  Kartu Hasil Studi (KHS) 1 lembar.

2. Nilai akhir kuliah yang dapat mengikuti program remedi maksimum C

3. Program Remedi dilaksanakan 2 (dua) kali setahun.

4. Pelaksanaan program remedi diselenggarakan selama 1 (satu) bulan, dengan jadwal sebagai berikut :

a. Pendaftaran  Remedi dilaksanakan  tanggal 23 s/d. 30 Juli  2020 dengan biaya  125.000/SKS.

b. Konsultasi, Pengambilan Soal, Pengumpulan Soal, Ujian Remedi  tanggal    4 s/d. 21 Agustus  2020.

c. Penyerahan Nilai Remedi  paling lambat  tanggal  24 Agustus  2020.

5. Mekanisme Ujian Remedi sebagai berikut :

Ujian Remedi  langsung dikoordinasikan oleh masing-masing dosen pengampu REMEDI. (jadwal Menyusul),

 

 

Mengetahui        

Pembantu Ketua I

 

 

Dra. Sudaru Murti, M.Si.

NIP : 19601218198702001

 

 

Ditetapkan

Kabag. Pendidikan dan Pengajaran

 

 

Nur Fatimah, S.Ag.

NIK : 008.2031.96

   
© Copyright Stikom Yogyakarta 2019