Berikut kami sampaikan kebijakan terbaru kegiatan perkuliahan berdasarkan surat edaran:
1. Kuliah teori dilaksanakan secara daring sedangkan kuliah praktikum diselenggarakan secara offline di akhir semester.
2. Komposisi perkuliahan mata kuliah praktikum 6 pertemuan online dan 8 pertemuan offline (setelah UTS).
3. Syarat mahasiswa masuk kampus di Kabupaten Sleman harus menyerahkan surat keterangan sehat non reaktif dari daerah asal dan dari daerah Sleman/DIY.
4. Kuliah wajib menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
5. Mahasiswa dari daerah yang masih menerapkan PSBB diberikan kebijakan khusus dalam perkuliahan.